Warga Depok Catat, Pemerima Amplop 'Serangan Fajar' untuk Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Bawaslu Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Nah ini hati-hati bagi yang menerima atau dilaporkan sebagai penerima, karena kalau kemudian kasusnya lanjut ke ranah hukum bisa kena dia," sambungnya.  

Demokrat Kota Depok Gelar Syukuran HUT SBY dan Hari Jadi Partai ke-23, Supian Suri Ucapkan Selamat

Sulastio juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak selalu menuntut laporan itu harus lengkap, biasanya jika syarat formil materil terpenuhi maka langsung dilanjutkan ke penyelidikan. 

"Kadang-kadang kenapa kemudian Bawaslu melakukan penelusuran, itu sebenarnya untuk melengkapi itu," ujarnya. 

Strategi Tim Pemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok: Santun dalam Berpolitik

Temuan tersebut, lanjut Sulastio, harus dilengkapi karena kadang-kadang penyidik bertanya dengan sangat detail terkait pokok perkara. 

"Pertanyaan dari polisi dan jaksa itu kan ingin agar betul-betul ini ketika naik ke pengadilan ditanya hakim sudah bisa menjawab. Pasti hakim akan menanyakan mana buktinya, siapa menerima uangnya, ada nggak bukti uangnya dan seterusnya."

PDIP Waspadai Kampanye Hitam Modus Bansos di Depok: Rakyat Miskin Bukan untuk Melanggengkan Petahana

Adapun bukti terkait pelanggaran itu bisa saksi, bisa uangnya, bisa saksi yang menerima atau pun saksi yang melihat tapi tidak menerima.