Warga Depok Catat, Pemerima Amplop 'Serangan Fajar' untuk Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Bawaslu Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Nah ini hati-hati bagi yang menerima atau dilaporkan sebagai penerima, karena kalau kemudian kasusnya lanjut ke ranah hukum bisa kena dia," sambungnya.  

Pengamat Politik Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Manipulasi Suara Legislator PDIP Brebes

Sulastio juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak selalu menuntut laporan itu harus lengkap, biasanya jika syarat formil materil terpenuhi maka langsung dilanjutkan ke penyelidikan. 

"Kadang-kadang kenapa kemudian Bawaslu melakukan penelusuran, itu sebenarnya untuk melengkapi itu," ujarnya. 

Ketua KPU Brebes Terbukti Kantongi Duit Caleg DPR, Pengamat: Ini Pelanggaran Fatal

Temuan tersebut, lanjut Sulastio, harus dilengkapi karena kadang-kadang penyidik bertanya dengan sangat detail terkait pokok perkara. 

"Pertanyaan dari polisi dan jaksa itu kan ingin agar betul-betul ini ketika naik ke pengadilan ditanya hakim sudah bisa menjawab. Pasti hakim akan menanyakan mana buktinya, siapa menerima uangnya, ada nggak bukti uangnya dan seterusnya."

PT GUN Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Pengamanan Nataru 2024-2025, Distribusi BBM Lancar

Adapun bukti terkait pelanggaran itu bisa saksi, bisa uangnya, bisa saksi yang menerima atau pun saksi yang melihat tapi tidak menerima.