Warga Depok Catat, Pemerima Amplop 'Serangan Fajar' untuk Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Bawaslu Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengingatkan, agar masyarakat menghindari praktik transaksional atau politik uang yang biasa disebut "serangan fajar" jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengungkapkan, bahwa aturan terkait politik uang atau money politic di Pilkada itu berbeda dengan Pemilu. 

"Kalau di Pilkada itu, ada ancaman sanksi bagi penerima. Karena itulah kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari diri dari keterlibatan dalam politik uang," katanya dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024. 

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Sebab, dalam aturan Pilkada, ada ancaman sanksi pidana. 

"Jadi saya kira ini juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan menyamakan ketentuan di Pilkada ini dengan Pemilu, karena memang kalau di Pemilu penerima tidak ada sanksi, tapi kalau di Pilkada itu bisa terkena sanksi walaupun belum tentu diberi sanksi, tapi ada ancaman sanksi," jelasnya.

Supian-Chandra Bakal Gaet Ayu Ting Ting Jadi Duta Kesenian Depok, Ini Misinya!

Sulastio menegaskan, bahwa ancaman sanksi pidana tersebut bisa berupa kurungan penjara. Dia kemudian menerangkan soal beda aturan politik uang di Pemilu, Pileg maupun Pilkada. 

"Kalau kemarin waktu Pemilu ini diskusi di Gakumdu (penegakan hukum terpadau), itu kan penyidik masih nanya kejadiannya di mana, pelakunya siapa, terus ada nggak yang terima? Jadi memang pasti ada yang teridentifikasi sebagai penerima karena yang menerima ini bisa menjadi saksi," ujarnya.

"Nah ini hati-hati bagi yang menerima atau dilaporkan sebagai penerima, karena kalau kemudian kasusnya lanjut ke ranah hukum bisa kena dia," sambungnya.  

Sulastio juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak selalu menuntut laporan itu harus lengkap, biasanya jika syarat formil materil terpenuhi maka langsung dilanjutkan ke penyelidikan. 

"Kadang-kadang kenapa kemudian Bawaslu melakukan penelusuran, itu sebenarnya untuk melengkapi itu," ujarnya. 

Temuan tersebut, lanjut Sulastio, harus dilengkapi karena kadang-kadang penyidik bertanya dengan sangat detail terkait pokok perkara. 

"Pertanyaan dari polisi dan jaksa itu kan ingin agar betul-betul ini ketika naik ke pengadilan ditanya hakim sudah bisa menjawab. Pasti hakim akan menanyakan mana buktinya, siapa menerima uangnya, ada nggak bukti uangnya dan seterusnya."

Adapun bukti terkait pelanggaran itu bisa saksi, bisa uangnya, bisa saksi yang menerima atau pun saksi yang melihat tapi tidak menerima.