Pengacara Sebut Perdamaian Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan Diduga Melawan Hukum
- Istimewa
Siap – Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal, S. H bersama korban Natalria Siagian menyampaikan telah mendatangi penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar yang menangani perkara adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilaklukan oleh Muda Mahendrawan, pada Rabu 21 Agustus 2024.
‘’Kami mendatangi penyidik untuk menanyakan kembali perihal status perkara ini apakah diberhentikan atau dilanjutkan,’’ujar Zahid Johar Awal melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Zahid menambahkan, apabila diberhentikan dikarenakan dilaksanakan Restorative Justice antara Iwan Darmawan (Saksi Pelapor) dengan Muda Mahendrawan yang pada saat tanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan penetapan tersangka kepadanya, tentu tindakan ini tidak sah dan melawan hukum, jelas diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
‘’Ketika kami menemui penyidik, penyidik tersebut gelagapan dan tidak mau memberitahukan mengenai kebenaran SP2HP maupun SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), bahkan penyidik tidak mau memberikan informasi mengenai perkembangan maupun penyelesaian perkara kepada Korban. Kami malah disuruh menanyakannya kepada Pelapor dan menyampaikan bahwa yang pasti sudah dilakukan gelar dan disetujui oleh Dirkrimum Polda Kalbar untuk diberhentikan perkara ini, padahal jelas kami berhak menanyakan dan mendapatkan jawaban yang benar dari penyidik,’’tambahnya.
‘’Saya pun selaku Penasihat Hukum yang sah dari korban menegur penyidik bahwa tindakannya sangat jelas melawan hukum dan tidak memperdulikan rasa keadilan dari korban. Sehingga kami menyimpulkan bahwa dugaan kami terhadap adanya indikasi keberpihakan Penyidik beserta jajarannya itu memang benar adanya,’’sambungnya.
Lebih lanjut, Zahid mengungkapkan, jelas dengan tindakan dan sikap penyidik (Heri Susandi dkk) dan Kasubdit III Jatanras (Syahirul Awab) menunjukkan diduga adanya keberpihakan dan diduga bahwa mereka melakukan permufakatan melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka untuk merugikan korban.
‘’’Untuk selanjutnya kami akan melakukan aduan di KADIVPROPAM dikarenakan apa yang dilakukan penyidik sudah jelas pelanggarannya dan diduga merupakan suatu Tindak Pidana juga. Kami pun nantinya apabila benar dikeluarkan SP3, kami akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan,’’ungkapnya.