Kisruh Soal Putusan MK vs DPR, MKMK: Ini Pembangkangan Secara Telanjang!

Potret kolase gedung MK dan DPR
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kehebohan soal Badan legislatif (Baleg) DPR RI yang sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU pasca putusan MK 60 dan 70 tahun 2024 mengundang rekasi dari berbagai kalangan.

Sat Set Maksimalkan Kesehatan Warga Depok, Supian-Chandra Janjikan Posyandu Modern

Bahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara terkait kehebohan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa hasil rapat Baleg DPR RI dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024).

Yakin Menang Pilkada Depok, Kader PSI Ungkap Alasan Partainya Usung Supian Suri-Chandra Rahmansyah

Namun demikian, Ia tak menampik bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak berwenang untuk melakukan apapun.

"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna kepada awak media seperti dikutip Kamis 22/8/2024.

Tahan Tangis Rieke Diah Pitaloka Kritik Wacana Iuran Pensiun Tambahan: Rekrutmen CPNS Aja Berantakan

"Tapi kami (MKMK) kan tidak perlu bersikap apa apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR RI," sambungnya.

Lebih lanjut I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa untuk hal tersebut pihaknya menyerahkan keputusan kepada rakyat dan elemen sipil termasuk Civitas Akademika untuk menindaklanjuti situasi yang terjadi saat ini, MK bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.

Halaman Selanjutnya
img_title