Kisruh Soal Putusan MK vs DPR, MKMK: Ini Pembangkangan Secara Telanjang!
- Istimewa
Siap –Kehebohan soal Badan legislatif (Baleg) DPR RI yang sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU pasca putusan MK 60 dan 70 tahun 2024 mengundang rekasi dari berbagai kalangan.
Bahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara terkait kehebohan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa hasil rapat Baleg DPR RI dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024).
Namun demikian, Ia tak menampik bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak berwenang untuk melakukan apapun.
"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna kepada awak media seperti dikutip Kamis 22/8/2024.
"Tapi kami (MKMK) kan tidak perlu bersikap apa apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR RI," sambungnya.
Lebih lanjut I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa untuk hal tersebut pihaknya menyerahkan keputusan kepada rakyat dan elemen sipil termasuk Civitas Akademika untuk menindaklanjuti situasi yang terjadi saat ini, MK bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.