Pengamat Sebut RUU Pilkada soal Batas Usia Demi Muluskan Jalan Kaesang
- istimewa
Siap – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
Aturan perubahan dalam RUU Pilkada ini akan dibawa pada Rapat Paripurna DPR, hari ini, Kamis (22/8) untuk diambil keputusan tingkat akhir.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, pembahasan RUU Pilkada yang terjadi di Badan Legislasi DPR RI kental kepentingan demi memuluskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Kepentingan itu, menurutnya, terlihat keputusan yang terjadi dalam pembahasan itu, salah satunya mengenai batas usia pencalonan yang menggunakan kembali Putusan Mahkamah Agung yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Dengan begitu, harapan Kaesang untuk maju pilkada kembali terbuka.
"Dan itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA," kata Ujang seperti dikutip di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dia menilai, masyarakat telah mencurigai dan menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.