Karyawan Klinik Kecantikan Diduga Nekat Sikat Uang Perusahaan Demi Gaya Hidup Mewah
- Istimewa
Siap –Karyawan salah satu klinik kecantikan di Jakarta Pusat yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial E diduga nekat menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi gaya hidupnya yang glamor hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya itu, E dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor LP: LP/B/2494/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam LP tersebut pelapor yang berinisial AA menuturkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Dan Atau 372 dan atau pasal 3, 4,5 UU No 8 tahun 2010 TPPU Juncto telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh EKOLMI yang sering di panggil EMI dan SATRIO WIDIO PURNOMO.
Kejadian ini berawal ketika saksi AA bekerja di kantor klinik kecantikan melihat transaksi rekening yang tidak wajar langsung menanyakan ke saudara EMI yang diduga pelaku dan bekerja di klinik PROMEC. Saudara EMI beralibi uang tersebut untuk membeli implant dengan nilai 150.000.000,- setelah dicek kebenarannya ternyata tidak ada pembelian barang tersebut, kemudian saksi mengaudit pengeluaran dari tahun 2018 sampai 2023 dan disana ditemukan selisih keuangan kurang lebih senilai 5.000.000.000 yang diduga di gelapkan saudara EMI.
AA juga menuturkan bahwa sebelum pihak melaporkan E, yang bersangkutan juga pernah dimintai klarifikasi secara internal di kantor terkait dugaan penggelapan tersebut.
"Pada saat di klarifikasi, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya itu, dan pengakuannya didokumentasikan berupa file video," ungkap saksi.
Namun, lebih lanjut AA, setelah ditunggu sekian lama, E belum menyelesaikan persoalan tersebut hingga akhirnya masalah dugaan penggelapan ini dibawa keranah hukum.