Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan Damai, Pengacara: Kami Akan Lapor Propam!
- Istimewa
Siap – Pengacara CV Swan Zahid Johar Awal, SH menanggapi berita pencabutan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek jaringan air bersih PDAM Kubu Raya yang dilakukan antara Muda Mahendrawan, Uray Wisata dan Iwan Darmawan selaku pelapor.
‘’Berita pencabutan laporan itu benar, bahwa Iwan Darmawan secara sendiri datang ke Polda Kalbar untuk mengajukan Restorative Justice pencabutan perkara pada Tanggal 14 Agustus 2024 dan memberikan bukti bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp1.6 Milyar dari Muda Mahendrawan dan Uray Wisata,’’kata Zahid Johar Awal kepada Siap.Viva.co.id pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Zahid menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari penyidik Polda Kalbar, ia lantas mendatangi rumah Uray Wisata untuk mengkonfirmasi perihal tersebut, karena Iwan Darmawan tidak diketahui keberadaanya. Menurut Uray Wisata ia diajak oleh Iwan Darmawan untuk menerima perdamaian dari Muda Mahendrawan agar Uray Wisata tidak menjadi tersangka.
‘’Dan nanti iWan akan menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Natalria selaku korban. Dan Uray Wisata menyetujui hal tersebut, lantaran takut dijadikan tersangka,’’tamban Zahid.
Lebih lanjut, Zahid mengungkapkan, menurut Kasubdit 3 Sahirul Awab dan Heri Selaku penyidik, pada Jumat pagi sudah dilaksankan gelar perkara terhadap permohonan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan. Dan hasilnya perkara akan dihentikan berdasarkan persetujuan dari Dir Krimum. Namun belum ada surat resminya.
‘’Maka, atas dasar tersebut kami akan bersurat kepada Penyidik, tembusan kepada Kasubdit, Kabag Wassidik, Dirkrimum, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Mabespolri, Kejaksaan Agung, Kompolnas dan instansi lainnya perihal pemberitahuan dan teguran atas restorative justice yang diajukan tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,’’ungkapnya.
Lebih lanjut, Zahid mengatakan, bahwa perkara ini merupakan suatu tindak pidana, sehingga penyidik dalam melaksanakan penyidikan haruslah mencari dan membuktikan suatu kebenaran materiil, bukan kebenaran formil. Bahwa faktanya, di dalam perkara ini, yang menjadi korban dan mengalami kerugian adalah Natalria Tetty Swan Siagian selaku Direktur CV SWAN sekaligus pihak yang mendanai semua perusahaan di bawahnya untuk mengerjakan proyek ketigabelas titik saluran air di wilayah Kubu Raya.
Sedangkan Iwan Darmawan hanyalah berperan sebagai Staff Operasional Lapangan dalam proyek tersebut dan pihak yang secara bersama-sama dengan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata menawarkan proyek tersebut kepada Ibu Natalria.
‘’Penyidik pun mengetahui hal tersebut dan mengakui bahwa Natalria adalah korbannya, namun tetap melanjutkan proses RJ ini. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum bersurat dikarenakan berdasarkan aturan hukum yang ada, mulai dari UU No. 11 Tahun 2021, PERMA, PERATURAN KEJAKSAAN dan PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyatakan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, KORBAN, keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang ADIL melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,’’ujarnya.
Ditambahkan lagi oleh Zahid, Di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan (b) PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA RI No. 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa syarat formil dari RJ ini adalah perdamaian dari kedua belah pihak dan pemenuhan hak-hak korban. Dalam kasus ini, Natalria lah yang menjadi korbannya, yang mengalami kerugian, bukanlah Iwan Darmawan, dia tidak mengalami kerugian sepeserpun. Namun penyidik berpendapat bahwa RJ bisa dilakukan asalkan yang mengajukan adalah Pelapor.
‘’Disinilah lagi-lagi kekeliruan dari penyidik dalam menangani perkara ini, dan ini sudah kesekian kalinya penyidik bahkan dirkrimum keliru dalam menerapkan aturan hukum pidana dalam kasus ini. Sehingga menjadi pertanyaan oleh pihak kami terkait tidak adanya kompetensi sebagai seorang penyidik.’’tambahnya.
''Saya akan memberikan contoh sebagai berikut:
‘’Apabila saya menjadi saksi, seseorang menjadi korban tindak pidana, apakah saya boleh melaporkan kejadian tersebut? Tentu boleh. Lalu, siapa korbannya? Kan bukan saya, saya hanya saksi. Boleh tidak upaya RJ dilakukan oleh tersangka dengan saya? Jelas tidak boleh, RJ harus dilakukan antara Tersangka atu Terdakwa terhadap siapa korbannya.
‘’Disinilah penyidik lagi-lagi keliru apabila tetap mengabulkan upaya RJ terhadap pihak yang tidak berkompetensi. Dan juga di hari saat RJ itu dilaksanakan, saya beberapa kali menghubungi penyidik untuk berhati-hati terhadap hal ini, namun penyidik sulit sekali dihubungi dan ternyata penyidik sedang menyiapkan RJ antara Muda dan Iwan.
‘’Apabila penyidik tetap menghentikan perkara ini dan tidak mengindahkan surat yang kami buat, maka pihak kami akan mengajukan upaya Pra Peradilan dan tentunya kami akan melaporkan jajaran Penyidik dan juga Dirkrimumnya melalui Kadiv Propam Mabespolri terkait penyelahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan kurangnya kredibilitas selaku penyidik.’’tutupnya.