Polisi Gelar Rekonstrukasi Tewasnya Agustino Tertembak Oknum Polsek Nanga Tayap
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Siap – Kepolisian Polres Ketapang menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Agustino diduga tertembak oknum anggota Polisi Polsek Nanga Tayap di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Rekonstruksi digelar di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di hadiri dari Polda Kalbar, Polres Ketapang, Polsek Nanga Tayap, keluarga korban dan di saksikan oleh warga setempat.
Rekonstruksi bermula dilakukan peragaan dari Polsek di lanjutkan ke rumah Akiang dan terakhir di kediaman almarhum Agustino di Jalan Pertanian, Dusun Sebuak, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut terkait dengan kejadian pada tanggal 4 dan 7 April 2024 yang menewaskan Agustino. Rekonstruksi dilaksanakan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). ‘’Rekonstruksi ini dalam rangka memberikan gambaran secara jelas mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara detail guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan,’’jelas AKBP Tommy Ferdian dikutip pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kapolres menambahkan, rekonstruksi di gelar sebagai bentuk transparansi, dan dalam rekonstruksi tersebut pihaknya juga mengundang kehadiran Ombudsman Perwakilan Kalbar, LPSK, rekan rekan media, LSM dan tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak keluarga Almarhum beserta penasehat hukum.
‘’Dalam penangan kasus ini, kami dari Polres Ketapang senantiasa berkomitmen agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel,’’tambahnya.
Sementara itu, Deni Amiruddin,SH.MHum sebagai Kuasa hukum Almarhum Agustino mengatakan, dari rekonstruksi yang digelar oleh Polres Ketapang tersebut ada dua peristiwa, yaitu peristiwa tanggal 4 dan pada tanggal 7.
‘’Peristiwa tanggal 4 di ambil dua sisi di Polsek dan di lapangan juga, kemudian tanggal 7 di ambil di TKP. Ada dua versi yang berbeda antara dua pelaku antara istri korban. Tinggal kita lihat penyidik mau menggunakan yang mana, dari sisi pelaku ingin memperkecil kesalahan nya, korban melihat pakta dan seterusnya, hari ini kita melihat saksi- saksi di luar BAP kita munculkan, kita minta ada 5 sampai 6 nama untuk di BAP,’’ujarnya.
‘’Saya ingin mengomentari versi yang dari mereka sangat-sangat berbeda jauh, mereka melihat dari jauh, sedangkan saksi ibu tanjung istri korban sudah tidak diragukan Karena melihat dari dekat menyaksikan langsung,’’sambungnya.
Deni berharap agar perkara ini menjadi terang benderang Jangan ada lagi di tutup tutupi, pertama meminta kepada penyidik pengenaan pasal 340 . Kedua penyidik melihat prosedural sesuai bagaimana KUHAP.
‘’Hari itu aduan ada perintah secara lisan dari Polsek, perintah itu melalui permintaan Akiang melalui telpon, Polsek perintah ke Agus Rahmadian untuk pergi ke lokasi tanpa Surat Perintah secara tertulis, mungkin aduan ada tapi surat perintah secara tertulis itu tidak ada,’’ungkapnya.
Sementara itu Akiang melalui Soni menjelaskan kejadian pada Tanggal 4 Juli 2023 bermula diminta bantuan sama perusahaan Sinar Mas untuk memperbaiki jalan dari Tayap ke Sungai Kelik karena pada waktu itu, jalan cukup parah dan demi kepentingan umum.
‘’Mendapatkan permintaan bantuan dari Sinar Mas, Akiang pun langsung respon bertemu salah satu warga setempat yang bernama Joko, pemilik lahan yang punya kayu, menawarkan kalau bos perlu kayu banyak di lahan untuk keperluan jalan tersebut,’’kata Soni.
Soni pun mendapat instruksi dari Akiang untuk menemui Joko, soni langsung telpon Joko untuk memastikan keberadaan kayu tersebut yang berada di lahan. Dengan berjalannya waktu selama 3 hari menebang kayu, kayu pun sudah siap dan sudah terpotong potong. Kemudia Heri memerintahkan anak buahnya untuk mengambil kayu mengunakan excavator yang sudah di potong-potong di lahan Joko yang berada di belakang rumahnya almarhum Agustino.
‘’Hari ketiga anak buak Heri datang ke lahan Joko dengan niat mau mengeluarkan kayu, tapi dilihatnya excavator itu sudah tidak berada lagi di lahan itu, mereka pun langsung mencari kesana kemari dan ditemukan excavator sudah pakir di tempatnya almarhum Agustino,’’katanya.
Kemudian, anak buah soni menemui almarhum Agustino, dalam perbincangan tersebut, jika ingin mengambil Excavator agar Akiang dan pak kades yang datang.
‘’Heri pun langsung menghubungi Joko pemilik lahan kayu untuk minta bantu kepada Joko, Joko pun menyerah juga untuk bicara sama almarhum Agustino, Karena di perlakukan dengan kasar. Kemdudian Soni mendatangi almarhum Agustino untuk berkoordinasi dengan baik, Namaun Soni pun di perlakukan almarhum Agus dengan tindakan kasar juga,’’jelasnya.
Lebih lanjut, Soni mengatakan pada tanggal 7 April 2023, ada salah satu anak buah Akiang yang biasa di sapa Heri menemui Akiang untuk minta bantu mengurus alat nya yang berada di rumah almarhum Agustino, Heri pun menyanggupinya.
‘’Kalian Jangan sendiri takutnya kalian ribut, ''minta tolonglah sama Polsek kata Akiang. Kemudian Heri berangkatlah ke Kapolsek sekitar pukul 11 siang, tanggal 7 itu atas petunjuk Akiang, sesampai nya di Polsek Soni bertemu satu orang Anggota bernama Agus, di sana mereka berbincang, kebetulan Kapolsek tidak ada di tempat masih di luar, lantas mereka menelfon Kapolsek melalui sambungan Whats App, menceritakan apa yang terjadi, kemudian Kapolsek menyarankan untuk buat laporan agar bisa di dampingi Anggota,’’ungkapnya.
‘’Heri pun langsung membuat laporan seperti yang di sarankan Kapolsek, yang di dampingi 3 orang salah satu nya Akiang,’’tutupnya.