47 Unit Proyek Rumah Korban Bencana Perkim Provinsi Kalbar Molor, Kontraktor; Kerja Masa Denda

47 Unit Proyek Pembangunan dan Rehabiltasi Rumah Korban Bencana
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Area Objek Wisata Lawang Kuari

SIAP VIVA – Proyek Pembangunan dan Rehabiltasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi di Desa Padang Tikar II , Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah lewat dari kontrak kerja, pada Sabtu 21 Desember 2024.

Dari informasi yang dihimpun media ini, proyek pembangunan dan Rehabilitasi Korban Bencana ini di mulai pada 12 Agustus dan berakhir pada 13 Desember 2024, namun hingga tanggal 21 Desember 2024 masih dalam proses pelaksanaan.

Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

Sebagaimana diketahui proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah bencana ini dilaksanakan oleh CV Cekkallir, sumber anggaran APBD Provinsi Kalbar yang di kelola oleh Dinas Perkim Provinsi Kalbar dengan jumlah anggaran Rp4,3 Miliar.

Kemudian, jumlah pembangunan rumah korban bencana tersebut sebanyak 47 unit yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat.

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat Anjoe Yosafat Triadhi Andjioe, mengatakan proyek tersebut saat ini masih dalam tahapan penyelesaian.

‘’Untuk rusus rumah nelayan,kita minta pemeriksaan khusus untuk pembayaran 100 persen,’’tegas Yosafat Traiadhi Andjoe saat dihubungi siap.viva.co.id pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title