Polres Ketapang Perangi Narkoba, 5 Orang Tersangka Ditangkap
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil menangkap 5 orang tersangka, pada Minggu 22 Desember 2024. Kelima tersangka tersebut adalah G,E EK, EL , K.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi menegaskan komitmen kuat jajarannya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan memastikan bahwa tidak ada ruang sedikitpun bagi para pelaku di Kabupaten Ketapang.
"Dalam kurun waktu dua hari kami berhasil menangkap beberapa pelaku, menyita barang bukti berupa sabu, serta mengamankan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,"jelas AKBP Setiadi dikutip Minggu 22 Desember 2024.
Kapolres menambahkan bahwa pada dua hari lalu atau tepatnya hari rabu 18 desember 2024 sekira pukul 20.30 wib, tim satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, tepatnya di Desa Pagar Mentimun.
‘’Dalam pengungkapan tersebut yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku yaitu berinisial G (38), E (46), EK (32), EL (28) dan K (43) beserta sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 3 buah bong, beberapa kantong klip plastik kosong transparan serta total 6,95 gram bruto serbuk kristal yang diduga sabu,’’tambahnya.