Polres Ketapang Perangi Narkoba, 5 Orang Tersangka Ditangkap
- Ngadri/siap.viva.co.id
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, setelah menangkap 5 orang petugas Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan pada hari kamis besoknya atau tanggal 19 Desember 2024 pukul 14.30 wib, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ER (41) di sebuah penginapan di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
‘’Selain mengamankan ER, petugas juga menyita dari tangan ER berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 pack kantong klip plastik kosong, 1 buah bong, 1 buah sepeda motor serta 1 buah kantong klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 86,04 Gram Bruto. Kini keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam mendukung salah satu program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu memerangi segala bentuk peredaran narkoba.
‘’Saya tegaskan tidak ada ruang sedikitpun untuk para pelaku narkoba berkeliaran di wilayah hukum Polres Ketapang. Pasti akan kami tindak tegas siapapun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku, dikarenakan narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa ,”tandasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
‘’Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pemberantasan narkoba,’’ujarnya.