Terungkap, Ternyata HP Eky Tidak Disita Sebagai Barang Bukti, Oegroseno: Dimana HP Itu Sekarang?

Potret kolase Oegroseno kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapMantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno kembali angkat bicara soal kasus Vina Cirebon yang kian hari kian menjadi bahan perdebatan di berbagai platform media.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Dalam sebuah tayangan wawancara stasiun televisi swasta, Oegroseno dengan tegas mengatakan, cobalah berbuat yang jujur, apa yang sebenarnya terjadi.

"Pertanyaan saya satu saja HP atau alat komunikasi milik Eky ini ada dimana sekarang," kata Oegroseno dalam tayangan tersebut yang diunggah ulang oleh akun TikTok Rafa** Jumat 16/8/2024.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

"Kenapa tidak diserahkan sebagai barang bukti," sambungnya.

Lebih lanjut Oegroseno mengatakan persoalan kita sekarang, para terpidana ini adalah anak orang orang tidak mampu, mereka berhadapan hukum dengan takut bahkan pasrah.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Nah sekarang mereka telah didampingi dengan penasehat hukum serta pengamat hingga praktisi mereka harus mengajukan PK," katanya.

"Sementara PK itu sendiri membutuhkan Novum, dan novum yang kuat adalah, keterangan palsu dan tidak benar yang dilakukan oleh mereka dalam persidangan atau yang menyuruh mereka memberikan keterangan palsu ini harus segera di proses oleh polisi," sambungnya.

Nah, kalau dapat segera diproses oleh polisi dengan waktu singkat, kata Oegro, dirinya merasa hasilnya dalam sidang PK akan terbukti dan dapat dijadikan novum.

"Jadi harapan saya mudah mudahan, para terpidana yang sekarang ada biarkan saja berada di lapas mereka sudah hidup bebas bisa bertemu dengan siapapun," pungkasnya.

Terkait bukti percakapan elektronik dalam kasus Vina Cirebon saat ini hanya baru terkuak dari hasil ekstraksi HP Vina.

Sementara informasi terkait HP milik Eky yang juga merupakan korban tewas dalam kasus Vina Cirebon itu hingga kini belum diketahui.

Nah, kekinian terungkap bahwa HP milik Eky tersebut tidak pernah ada lantaran tidak diikutsertakan sebagai barang bukti dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam. Hal tersebut diungkapkan oleh Toni RM pengacara Pegi Setiawan dalam kanal YouTube miliknya.

" Ini yang belum banyak masyarakat tau, bahwa Handphone Eky tidak disita sebagai barang bukti oleh pihak yang berwajib, bayangkan, HP Korban tidak disita padahal dia disebut sebagai korban pembunuhan," ungkapnya seperti dikutip Youtube Pengacara Toni, Selasa 13/8/2024.

Lebih lanjut, Toni mengatakan padahal handphone almarhum Eky sebagai korban yang disebut sebagai kasus pembunuhan sangatlah penting, lalu kenapa tidak disita.

"HP milik eky korban pembunuhan tidak disita sebagai barang bukti, padahal itu penting untuk mengetahui komunikasi terakhir yang dilakukan dengan siapa, apakah ada komunikasi yang bersifat pengancaman atau lain sebagainya," tuturnya.

"Ada apa ini, jangan jangan jika handphone Eky dibuka akan ketauan semua dan akan terungkap kejadian yang sebenarnya, makanya Hp Eky tidak disita," sambungnya.

Lebih lanjut Toni mengaku bahwa dirinya mengetahui soal HP Eky yang tidak disita tersebut sebagai barang bukti dari seorang saksi yang bernama Liga Akbar.

Toni menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Liga Akbar lalu menunjukan putusan pengadilan dan membacakannya bahwa sejumlah hp yang ada dalam putusan pengadilan. Diantaranya, hp merek samsung warna hitam, nokia warma abu abu biru, samsung warna hitam, samsung warna putih, nokia warna hitam abu abu, samsung galaxy putih.

"Nah ketika saya bacakan rincian hp yang disita sebagai barang bukti di depan Liga Akbar, kemudian saya tanya adakah hp milik Eky diantara hp yang disita sebagai barang bukti tersebut," kata Toni.

"Liga Akbar menjawab tidak ada, memang hp Eky merek apa? liga Akbar jawab Merek Oppo dan itu memang tidak ada," sambung Toni.

Tidak adanya hp merek Oppo dalam putusan pengadilan ini, kata Toni, jelas adalah hp milik Eky yang tidak disita sebagai barang bukti.

"Kan janggal, hp korban pembunuhan harusnya kan disita untuk dijadikan alat bukti yang paling menentukan mengetahui dengan siapa saja korban melakukan komunikasi," tandasnya.