Polda Kalbar Gelar Perkara Kasus Agustino Tewas Diduga Tertembak Oknum Polisi

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepolisian Polda Kalbar menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan tertembaknya Agustino diduga pelaku perampasan alat berat milik Akiang yang ditangani oleh penyidik Polres Ketapang di Polda Kalbar, pada Senin 5 Agustus 2024.

Polres Ketapang Grebek Rumah Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Pipet

Gelar perkara tersebut di pimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu.

Dalam kegiatan gelar perkara tersebut diikuti oleh Direskrimum Polda Kalbar, Kabidpropam Polda Kalbar, Kabidkum Polda Kalbar, Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, Kasatreskrim dan penyidik Polres Ketapang.

Polda Kalbar Minta Warga Jaga Situasi Kondusif Selama Proses Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kejaksaan namun dikembalikan lagi atau P-19, karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Perkara tersebut masih P-19, dan masih ada beberapa petunjuk P-19 yang harus penyidik penuhi", jelas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Kabidhumas Polda Kalbar Tegaskan Tidak ada Pengusiran Peserta Aksi Demo BP2TD Mempawah

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh wakapolda Kalbar , penyidik polres Ketapang dalam waktu yang tidak lama lagi akan menggelar rekonstruksi kejadian atau reka ulang kejadian di TKP dengan menghadirkan seluruh saksi-saksi dan juga pengawas baik internal dalam hal ini itwasda dan propam maupun eksternal yakni kita akan mengundang perwakilan Ombudsman RI wilayah Kalimantan Barat, untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi Kejadian tersebut.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada sedikit pun dari pihak penyidik yang tidak serius menangani perkara ini, kami pasti serius namun ini kan berproses, jadi butuh waktu, selain itu kami juga membuka diri untuk bisa diawasi dari lembaga independen yang berkompeten",tegasnya.