Pengacara Owner K-GYM Pontianak Bantah Klienya Mangkir dari Panggilan Polisi

Pengacara Owner K-GYM, Raymundus Loin
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

SiapPengacara Owner tempat fitnes K-GYM Raymundus Loin, membantah sejumlah berita yang menyebutkan tersangka Sy alias Ah mangkir dari panggilan penyidik Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan itu tidak benar.

Pastikan Situasi Aman, Polresta Pontianak Sisir Sejumlah Lokasi

‘’Kami tim kuasa hukum ditunjuk pada tanggal 28, setelah itu tanggal 29 datang panggilan dari penyidik untuk diperiksa tersangka. Tapi karena kami baru menerima surat kuasa hari Minggu tanggal 8, maka kami langsung menghubungi pihak penyidik agar pemeriksaan terhadap klien kami ditunda ke hari Rabu alasannya karena Senin hingga Selasa kami sudah terjadwal untuk persidangan dan urusan lainnya,’’jelas Raymundus Loin kepada Siap.Viva.co.id pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Raymundus menambahkan, sejak pemeriksaan awal Sy alias Ahn selalu hadir dan sudah kooperatif. Jadi jika dikatakan mangkir dari panggilan penyidik itu tidak benar. ‘’Tidak benar klien kami mangkir dari panggilan polisi,’’tambahnya.

Pengacara Tegaskan Kasus Perusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabankng Fakta Bukan Hoaks

Lebih lanjut, Raymundus Loin mengatakan, setelah klienya di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 1, maka sebagai kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan.

‘’Dan permohonan pengalihan dan penangguhan penahanan sudah kami masukan sejak Sy atau Ahn di tahan hari itu juga. Tapi tadi kami tim kuasa hukum datang ke Polresta Pontianak untuk berkoordinasi tentang permohonan penangguhan belum bisa bertemu dengan Kasat Reskrim,’’ungkapnya.

Seorang Wartawan Laporkan Pelaku Penganiayaan ke Polresta Pontianak

Kemudian Raymundus Loin juga membantah, jika selama ini klienya tidak pernah meminta maaf. Karena sejak awal jatuh, di rumah sakit sampai di rumah duka membantu mensupport minuman dan lain sebagainya.

‘’Sudah terjadi komunikasi dengan orang tua korban, bahkan klien kami sudah komunikasi sama orang tuanya siap bertanggungjawab membiayakan adiknya sampai kuliah. Tapi waktu itu dari keluarga orang tuanya sakit jadi ditunda setelah 7 hari setelah sembuh baru mereka bangun komunikasi lagi. Tapi setelah bertemu dengan orang tua korban diminta konfirmasi kepada pengacara hingga terjadi mis komunikasi,’’katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title