Polres Sekadau Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

Polres Sekadau Amankan Dua Pengedar Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepolisian Polres Sekadau sepanjang bulan Januari hingga Juli 2024 berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana Narkoba, pada Jumat 2 Agustus 2024. Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut tiga orang pelaku berinisial C, AYK dan N ditangkap.

BPM Kalbar Tolak Berdirinya GRIB Jaya Kalbar, Ini 4 Isi Pernyataan Sikapnya

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto menjelaskan, bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah C (48), AYK (34), dan N (38). Tersangka C ditangkap pada 20 Juli 2024 di Kecamatan Belitang, sedangkan AYK dan N ditangkap pada 29 Juli 2024 di Kecamatan Sekadau Hilir.

“Dari tersangka C, kami berhasil menyita barang bukti berupa 16,798 gram sabu dan dua butir pil ekstasi,”jelas Iptu Robianto dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Polisi Tangkap Emak-emak Edarkan Narkoba di Sandai Kalbar

IPTU Robianto menambahkan bahwa narkoba tersebut diperoleh tersangka dari Pontianak dan disimpan di dalam lemari. Tersangka mendistribusikan narkoba dengan menunggu pembeli di rumah atau menggunakan speed boat.

''Dari tangan AYK dan N, polisi menyita 12,922 gram sabu dan enam butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut merupakan titipan teman mereka untuk dijual di Sekadau,''tambahnya.

Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tidak ada Penyelidikan Kasus Korupsi di IAIN

Lebih lanjut, Robianto mengatakan, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari penjualan narkoba dan bisa menkonsumsi narkotika secara gratis.

''pil ekstasi dijual dengan harga Rp 500 ribu per butir,”lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title