Tim Saka Tatal Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Jelaskan Perbedaan Pembunuhan Berencana dan Bukan

tangkapan gambar sidang PK Saka Tatal
Sumber :
  • istimewa

Siap – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus kematian Vina dan Eky, menghadirkan saksi ahli hukum pidana Mudzakkir.

Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan dalam Kasus Kematian Keluarga di Cirendeu

Dalam sidang PK Saka Tatal yang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis 1/8/2024 Mudzakkir menjelaskan, bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan untuk para pelaku pembunuhan yang memiliki motif rencana dalam aksinya.

Berbeda dengan pasal 338 di mana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara langsung tanpa memiliki rencana. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Misteri Jasad Siswi SMP Dalam Karung, Begini Kronologinya

"Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa," terang Mudzakkir.

Ditambahkan Mudzakkir, bahwa kalau pasal 340 menghilangkan nyawa orang dengan terencana atau telah direncanakan terlebih dahulu.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

"Kalau yang 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan, tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbuatannya sama merampas nyawa orang lain," bebernya.

Oleh karena itu menurut Mudzakkir, untuk menegakan pasal 338 dan 340 mestinya penegakan hukum harus paham terlebih dahulu prinsip dasar tentang menghilangkan nyawa seseorang.

"Inti dari pembunuhan itu adalah sengaja merampas nyawa orang lain. Merampas nyawa itu ciri-cirinya adalah dia melakukan suatu perbuatan dan perbuatan itu membuat orang lain terampas nyawanya," paparnya.

"Karena itu delik materil, maka intinya apapun perbuatan yang dilakukan intinya membuat terampasnya nyawa orang lain," timpalnya.

Lebih lanjut Mudzakkir menjelaskan, letak perbedaan Pasal 338 dan 340 adalah jika pasal 338 adanya niat dengan pelaksanaan yang merupakan jadi satu kesatuan, namun, jika pasal 340 adalah timbulnya niat dengan pelaksanaan yang memiliki jeda waktu.

"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya maka perbuatan pembunuhan tadi adalah sengaja berencana," tuturnya.

"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu mesti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," tungkasnya.