Jaksa Bongkar Modus Cuci Rapor 51 Siswa di SMPN 19 Depok: Menggunakan Sarana Bimbel
- siap.viva.co.id
Siap – Tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan sebanyak 50 dokumen palsu terkait kecurangan PPDB modus katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya telah menggali keterangan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan SMP negeri tersebut.
Di antaranya yakni pihak operator, kepala sekolah, dan dua orang guru.
"Rabu kemarin jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika," katanya pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Ubai mengakui, penyelidikan ini merupakan proses untuk memperdalam adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB pada jenjang SMA negeri di Kota Depok.
"Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat, dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," jelasnya.
Ubai menegaskan, bahwa hal itu tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya sehingga nanti akan di simpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana, khususnya tidak korupsi dalam penyelidikan ini.
Lebih lanjut Ubai mengakui pihaknya telah mengantongi modus kecurangan tersebut.
"Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak itu, namun detailnya belum dapat kami sampaikan," ujarnya.
"Dugaan sementara modus operandinya adalah menggunakan sarana les atau bimbel (bimbingan belajar). Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA negeri," sambungnya.
Dirinya menambahkan, dugaan modus cuci rapor ini ada yang dilakukan di sekolah dan di rumah.
"Dari pemeriksaan maraton dalam minggu ini, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan," tuturnya.
Ubai juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan bakal memanggil pihak lainnya di luar SMPN 19 Depok.
"Karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 51 siswa alumni SMPN 19 Depok terpaksa dianulir dari penerimaan SMA negeri lantaran terbukti melakukan kecurangan dengan modus katrol nilai alias cuci rapor.
Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Kejari Depok.