Menguak! Kode Etik Jadi Alasan Rudiana Bungkam dari Sorotan Publik, Ditentang Dua Pensiunan JenPol

Foto iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

Seakan alasan dari Iptu Rudiana menghilang di publik karena kode etik kepolisian dinilai tak bisa dipertanggungjawabkan oleh eks Wakapolri, Komjen Pol Purn, Oegroseno.

Diskakmat Kuasa Hukum Saka Tatal dengan Sebutan Khayalan Tingkat Tinggi, Elza Syarief Ngamuk

Menurut keterangan tak ada aturan yang hubungkan bahwa Iptu Rudiana sebagai anggota aktif dilarang untuk muncul ke publik dan berikan penjelasan sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Lantaran bungkamnya Iptu Rudiana sejauh ini malah menimbulkan kehebohan masyarakat dan bikin banyak asumsi umum yang beredar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

"Aturan itu tidak ada ya, siapa yang menerbitkan aturan itu? Apakah ada peraturan Kapolri (Perkap), peraturan kepolisian yang melarang anggota polisi yang diduga melakukan suatu perbuatan pelanggaran etika profesi atau melakukan kejahatan kemudian dilarang muncul ke publik? Tidak ada," ujar Oegroseno pada Selasa 30 Juli 2024.

"Mungkin kebijakan ya, kalau kebijakan itu kan di luar dari ketentuan aturan atau Undang-undang," bebernya. 

Ngegas Ada Saksi Sebut Eky Minum Miras dan Obat Terlarang Sebelum Tewas, Pitra: Jangan Asal Bunyi!!!

Sementara Oegroseno yang menilai alasan Iptu Rudiana yang tidak mau tampil katanya dibatasi kode etik dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

Baginya seluruh orang sama di depan hukum wajib memperoleh perlakuan yang setara.

Halaman Selanjutnya
img_title