Polresta Pontianak Tahan Pengelola K-GYM Setelah Dua Kali Dipanggil
- Istimewa
Siap – Kepolisian Polresta Pontianak melakukan penahanan terhadap pengelola fitnes K-GYM berinisial SY atau AH pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan pengelola kebugaran K-GYM setelah dipanggil dua kali dan datang.
‘’Iya benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SY atau AH,’’kata Antonius Trias Kuncorojati kepada Siap.Viva.co.id pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kasatreskrim mengatakan, setelah SY dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polresta Pontianak.
‘’Setelah kami periksa, tersangka langsung kita tahan selama 60 hari. Dan selama penahanan tersebut penyidik akan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum’’ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
‘’Tersanka di sangkakan dengan pasal 359 KUHP sehingga bisa dilakukan penahanan,’’ujarnya.