Pedihnya Saka Tatal 'Ditolak' 3 Alasan Jaksa di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Bukti Dedi Percuma

Foto Pegi dan Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Setelah Sidang Pengajuan Kembali (PK) Saka Tatal baru digelar dua hari lalu, dimana Jaksa menolak novum yang diajukan oleh para kuasa hukum Saka Tatal dinilai itu merupakan novum lama saat Saka Tatal pertama kali mau dijadikan terpidana sejak tahun 2016 silam. 

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

Seperti yang diketahui, Sidang PK Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Polda Jabar pada Jumat lalu.

Sejumlah bukti baru atau novum sudah dikumpulkan sangat rapi dan teliti oleh salah satu kuasa hukum, Titin Prialianti serta Farhat Abbas beserta jajarannya. Namun Jaksa tidak menyetujui. 

80 Juru Padam Dukung Sandi Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat Damkar Depok: Semua Jadi Saksi

Kini Saka Tatal diakui sudah menjadi mantan terpidana tetapi namanya masih dikaitkan dengan kasus kematian Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eky sejak tahun 2016 silam.

Maka Ia bersama kuasa hukumnya mengajukan PK dengan harapan dapat membersihkan namanya karena Ia tidak melakukan pembunuhan dua sejoli itu ungkapnya. 

Kejaksaan Agung RI Buka Lowongan CPNS 2024, Cek Formasi dan Syaratnya

Novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal dengan para kuasa hukumnya dikumpulkan dari sosial media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keasliannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ucap jaksa Gema Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
img_title