Vonis Bebas Ronald Pembunuh Dini, Hakim Erintuah Damanik Disorot: Rupanya Juragan Tanah
- Istimewa
Siap – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik tengah jadi sorotan publik. Itu lantaran keputusannya yang dianggap kontroversi usai membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Adapun vonis bebas yang dibacakan Erintuah Damanik berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, lalu.
Padahal sebelumnya, Ronald kekasih Dini sempat dituntut jaksa 12 tahun penjara. Ia didakwa atas kasus pembunuhan yang cukup keji dengan sejumlah bukti, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Alhasil, keputusan vonis bebas yang dibacakan Erintuah Damanik menyita perhatian publik. Terlebih, hal itu hanya didasarkan pada pemikiran pribadi hakim tanpa mempertimbangkan sederet fakta di persidangan.
Nah kekinian, publik juga ikut menyoroti nilai harta kekayaan hakim Pengadilan Surabaya tersebut.
Dikutip dari laman LHKPN KPK periode 2022, Erintuah Damanik tercatat memiliki enam aset properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.
Di antaranya, di wilayah Merangin, Pontianak, Simalungun dan Semarang dengan total aset tersebut senilai Rp 3.140.000.000