'Contoh Aja Ferdy Sambo' Ungkap Farhat Abbas, Ngapain Segala Bersembunyi Lama Buang Waktu

Foto Farhat Abbas dan Ferdy Sambo, Aep
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sudah merasa lelah merasakan persembunyian Aep sehingga Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas berharap agar saksi dari kasus pembunuhan Vina Cirebon secepatnya terungkap.

Nasib Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Jangankan Tuntas,Transparan Aja Enggak

Agar kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eky menguak secara terang benderang karena persembunyiannya hanya buang waktu Polda Jabar.

Adapun kejadian Ferdy Sambo yang menurut Farhat Abbas patut dijadikan contoh untuk Aep khususnya karena tidak selamanya dapat bersembunyi dari Polda Jabar. 

Merinding, Ini Pengakuan Sudirman Terpidana Kasus Vina Saat Tahanan, Ngaku Disiram Air Panas

"Mudah-mudahan nanti Aep, saran saya kembalilah ke sini. Karena kamu lihat saja Sambo, bintang dua tidak dilindungi polisi apalagi cuma kamu," ucap Farhat 

Semakin lama Aep bersembunyi itu membuat institusi Polda Jabar semakin sulit dan rumit jadi lebih baik jangan kelamaan sekaligus kasian dengan para terpidana. 

Update Kasus Vina Cirebon, Sudirman Bongkar Kejadian Asli di Tahanan, Disiram Air Panas?

Tak hanya semakin sulit, Aep juga akan terancam hukuman pidana penjara yang dipastikan sangat lama atas dugaan tidak ingin mengakui kesaksian palsunya. 

"Kamu ini adalah rumput, duri-duri buat Polri. Jadi, kalau kamu enggak mau dipenjara lama, kamu ke sini aja baik-baik. Kita yang akan memintakan kamu ke LPSK, minta perlindungan," ucap Farhat pada Sabtu 27 Juli 2024.

Dengan tegas, Farhat juga mengingatkan kepada kuasa Iptu Rudiana untuk tidak menakuti salah satu saksi yang sudah mau mengakui kesalahannya, terutama Dede Riswanto.

"Buat temen-temen yang juga pengacara-pengacara, sahabat kita, udah lah sadar diri aja lah, kalau sudah KO enggak usah lagi tetap rapat kemudian membuat statement yang sama isinya mengancam menakuti-nakuti si Dede," tuturnya. 

Pasalnya Aep saat ini seperti buronan yang dicari dan ditunggu kedatangannya oleh Polda Jabar ditengah polemik tewasnya Vina Cirebon dan Eky, putra dari Iptu Rudiana itu pada 2016 silam. 

Karenanya, orang yang tidak bersalah harus merasakan kehidupan dibalik jeruji besi sekaligus dikenakan hukuman pidana selama 8 tahun kurungan divonis sebanyak 8 tersangka.

Hilangnya Aep semenjak pemberitaan usai Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan pada Senin 8 Juli 2024 lalu yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Polda Jabar, Pengadilan Negeri Kota Bandung.