Disetrika hingga Tewas, Enam Taruna Angkatan Laut Dihukum Mati

Almarhum Zulfarhan bersama kedua orang tuanya
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) akhirnya dijatuhi hukuman mati dengan digantung oleh Pengadilan Malaysia pada Rabu, 24 Juli 2024, atas pembunuhan Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.

Mayjen TNI Ali Ridho: Prajurit TNI Terlibat Narkoba akan Ditindak Tegas hingga Hukuman Mati

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun, pada Pengadilan Banding yang dipimpin Hakim Hadhariah Syed Ismail, para terdakwa dijatuhi hukuman mati wajib berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Dalam putusan tersebut, Hakum Hadhariah menyatakan bahwa majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menemukan, kelima taruna itu secara bergantian dan sengaja menekan setrika uap pada tubuh almarhum, termasuk pada bagian alat vital.

Alumni STIP Kecam Perpeloncoan Maut, Ketua CAAIP: Kami Siap Dilibatkan

Sementara, kata Hakim Hadhariah, siswa terakhir yang menjadi terdakwa bernama Abdoul Hakeem terlibat dalam upaya penghasutan dan provokasi terhadap lima pelaku lain untuk menyiksa almarhum.

"Kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati," kata hakim seperti dikutip, Jumat, 26 Juli 2024.

Kemenhub Copot Status Taruna Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Mahasiswa STIP

Adapun keenam pelaku tersebut adalah Muha. Akmal Zuhairi Azmal, Muh. Azamuddin Mad Sofi, Muh. Najib Mohd Razi, Muh. Afif Najmudin Azahat, Moh. Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

Pada awalnya, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan keenam pelaku berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud untuk menimbulkan kematian.

Namun, akhirnya Hakim Hadhariah menjatuhkan Pasal 302 KUHP yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Sementara Abdoul Hakeem didakwakan Pasal 109 dari Kode yang sama, yang juga membawa hukuman mati wajib.

Untuk diketahui, keenam pelaku melakukan penyiksaan terhadap almarhum di sebuah kamar di blok Asrama Jebat, UNPM, antara pukul 04.45 hingga 05.45 pada 22 Mei 2017 lalu.

Almarhum Zulfarhan meninggal dunia pada 1 Juni 2017 di RSUD Serang.