Mayjen TNI Ali Ridho: Prajurit TNI Terlibat Narkoba akan Ditindak Tegas hingga Hukuman Mati

Orjen TNI Mayjen TNI Dr.M.Ali Ridho
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Orjen TNI Mayjen TNI Dr.M.Ali Ridho memimpin pemusnahan barang narkoba sebanyak 21,028 gramdi Kantor Oditurat Militer II-06 Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis 4 Juli 2024.

Bupati Kubu Raya Sebut akan Turunkan Tim Inspektorat ke Desa Kubu Terkait Penjualan Hutan Mangrove

Pemusnahan narkoba tersebut turut dihadiri oleh Pangdam XII/TPR Mayjen TNI Iwan Setiawan, Kajati Kalbar Edyward Kaban dan perwakilan dari BNN dan BPOM Kalbar serta beberapa Kepala Instansi terkait termasuk Plt. Dirtahti Polda Kalbar AKBP Abdur Rosid yang Hadir mewakili Kapolda Kalbar.

Dalam Sambutannya Orjen TNI Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan dikenakan tindakan tegas, termasuk hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polresta Pontianak Ungkap Kasus TPPO, 2 Orang Pelaku Ditangkap

"Prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan dikenakan tindakan tegas, termasuk hukuman mati", tegas M Ali Ridho.

sementara itu Pangdam XII/TPR Mayjen TNI Iwan Setiawan menyampaikan bahwa hari ini sebanyak 30 perkara, termasuk 4 perkara narkoba dan 1 perkara pembunuhan yang melibatkan anggota TNI akan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti yang meliputi 21.028 gram sabu-sabu.

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

Pangdam menekankan bahwa penurunan kasus di wilayah Kalbar adalah tanggung jawabnya serta akan terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.

"Penurunan Kasus Narkoba diwilayah Kalbar adalah komitmen dan tanggung jawab saya", jelas Mayjen TNI Iwan Setiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title