Kodam XII Tanjungpura bersama Orjen TNI Babinkum Bakar 21 Kilogram Sabu

Kodam XII Tanjungpura Memusnahkan 21.028 Gram Sabu
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Orjen TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo, S.H., M.Hum., serta BNN melakukan pemusnahan sabu sebanyak 21,028 Kilogram di Otmil II-06 Pontianak, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Danau Laet Destinasi Wisata Alam Menarik di Kalbar, Cantik Cocok Buat Healing

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain Narkoba, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan barang bukti lainnya.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, Sabu seberat 21.028 Gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi Narkoba.

Pria Ini Terciduk Polisi Gegara Bawa 7,5 Ons Sabu di Kalbar

"Terima kasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di Kalbar dan Kalteng termasuk juga awak media. Kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana Narkoba,"kata Mayjen TNI Iwan Setiawan.

Sedangkan Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo menegaskan, Oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara Narkoba. Siapapun penyalahguna Narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka Oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai UU nomor 35 tahun 2009.

Staf Kepresidenan RI Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan

"Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer. Kalau memang jelas terbukti bahwa oknum Prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalahgunaan Narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI," tegasnya.