Nah, Lho! Kuala Lumpur Ulang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kenapa?
- Istimewa
Siap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Hal tersebut lantaran integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.
Dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total sekira 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), lebih kurang hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang sehingga pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membludak hingga sekitar 50 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa karena jadwal pelaksanaannya melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menegaskan, karena prosesnya melebihi batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024.