Nah, Lho! Kuala Lumpur Ulang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kenapa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sumber :
  • Istimewa

Oleh karena itu, banyak hal yang harus kembali dipersiapkan, mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan kembali para pemilih.

Legislator Gerindra Ini Apresiasi Keputusan Bijak KPU soal APK di Billboard Pemkot Depok

Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan maka batas maksimal PSU bakal habis.

"Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," katanya.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

PSU yang melebihi batas waktu tidak hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi COVID-19. 

Dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku.

Ini Isi Sumpah Presiden ke-8 dan Wapres ke-14 RI, Diwarnai Momen Harmonis Prabowo Sapa Ganjar-Anies

"Itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena 'kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tandasnya.

Tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang, sejalan dengan saran Bawaslu kepada KPU. 

Halaman Selanjutnya
img_title