Usai Kuak Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Dede Menuju LPSK: Jadi Justice Collaborator?

Foto Dede
Sumber :
  • Istimewa

"Mereka (LPSK) bisa lebih cepat kalau dalam keadaan darurat. Kalau misalnya ancaman nyata dan sudah mulai terganggu atau keamanan klien dan saksi yang tentu kami akan minta," tutur Jutek.

Farhat Abbas Merenung, Saksi Ahli Mohon Maaf ke Iptu Rudiana di Sidang PK, Akhirnya Nyengir

Akankah Dede menjadi justice collaborator seperti Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo?  

Di bagian yang lain, hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.

Geram! Keluarga Vina Cirebon Usut Tuntas 3 DPO Wajib Ditemukan, Pegi Bebas: Gak Ketemu Ungkap Dede

Delapan terpidana meliputi Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

Menguak! Kode Etik Jadi Alasan Rudiana Bungkam dari Sorotan Publik, Ditentang Dua Pensiunan JenPol

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati pada Rabu 24 Juli 2024. 

Sri menyebut terdapat 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Halaman Selanjutnya
img_title