Mulai Digarap, Polisi Lakukan Gelar Perkara Soal Laporan Terhadap Aep dan Dede Hari Ini

Potret kolase Aep dan Dede
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Laporan terkait dugaan palsu yang dilakukan Aep dan Dede dalam kasus Vina Cirebon mulai digarap aparat kepolisian.

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Azmi : Sangat Mengerikan dan Tak Berkualitas?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan bakal melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan kesaksian palsu atau pemberian keterangan palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Terkait kabar akan dilakukannya gelar perkara awa dalam kasus tersebut dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani.

Begini, Respon Deddy Mulyadi Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Tentunya....

Ia mengatakan, hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede.

Namun, kata Dia, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah berjalan sejak 2016.

PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina: Ya Allah, Apakah Saya Harus Pindah Negara?

"Harus saya luruskan, jadi memang hari ini jam 11.00 dijadwalkan jam 11.00 adalah gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ujar Djuhandani kepada awak media seperti dikutip Selasa 23/7/2024.

Gelar perkara awal ini dilakukan, kata Djuhandani setelah Bareskrim menerima laporan pihak keluarga tujuh terpidana atas Aep dan Dede.

Lalu, penyidik bakalan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara hari ini. 

“Karena ini untuk kita keperluan mengetahui, meneliti, mengetahui apa sih yang dilaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan ini,” katanya.

Tak hanya itu, Djuhandani juha mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan pihaknya untuk mengusut laporan kesaksian palsu yang diberikan Aep dan Dede.

Menurutnya langkah itu dilakukan dalam mencari permasalahan atau objek yang dilaporkan pada pusaran kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.

Bahkan, gelar perkara awal ini bakal menentukan nasib 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon jika terbukti memenuhi unsur pidana yang dilakukan Aep dan Dede.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," pungkasnya.