Ikut Terseret Korupsi BTS Kominfo, Siapa Sadikin Rusli?

Sadikin Rusli alias SR tersangka korupsi BTS Kominfo
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Ia adalah Sadikin Rusli

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana menjelaskan, Sadikin Rusli alias SR diringkus oleh tim penyidik Jampidsus pada Sabtu, 14 Oktober 2023. 

"Ya benar, tim Jampidsus telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat, gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," katanya dikutip pada Minggu, 15 Oktober 2023. 

Intip Harta Eks Bupati Kutai Barat, Napi Korupsi yang Cuma Dihukum Tahanan Kota

Adapun tindak pidana itu terkait dengan dugaan korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS Kominfo.

Kemudian, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli, di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Kepergok Tidak Ditahan, Oh Ternyata

Proses penggeledahan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Sadikin Rusli diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," jelas Sumedana. 

Adapun peran Sadikin Rusli diduga melakukan permufakatan jahat dengan imbalan berupa uang sekira Rp 40 miliar.

"Diduga itu merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui ersangka WP."

Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, lanjut Sumedana, maka tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status Sadikin Rusli dari semula saksi menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," katanya.