Uang Nakal di Pusaran Tower: Pegawai BPK Tersangka Terima Suap Rp40 Miliar dari BTS Kominfo

Pegawai BPK tersangka BTS
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. 

Upayakan Media Sosial yang Ramah dan Santun, Kominfo Gandeng Pemuka Agama Berikan Literasi Digital

Kapuspenkumkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nama Sadikin, atau lebih dikenal dengan inisial SR, telah diamankan oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Penggerebekan dilakukan di kediamannya, Jalan Manyar Kertoarjo 8/85, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Sabtu (14/10/2023) pukul 10.00 WIB. 

Sandiaga Uno Dorong Rekomendasi Blokir Game Online Battle Royale ke Kominfo

SR kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum selanjutnya dipindahkan ke Jakarta guna pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus.

Menurut Ketut Sumedana, penetapan tersangka SR didasarkan pada fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan. Surat Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023 menetapkan SR sebagai tersangka. 

Kominfo Dorong Pencinta Gim Daring ke Arah Positif Lewat Literasi Digital

Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Oktober hingga 3 November 2023.

Tersangka SR diduga terlibat dalam permufakatan jahat terkait penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp40 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title