Uang Nakal di Pusaran Tower: Pegawai BPK Tersangka Terima Suap Rp40 Miliar dari BTS Kominfo

Pegawai BPK tersangka BTS
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP. Pasal yang disangkakan terhadap SR mencakup Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kabupaten Klungkung dan Kominfo RI Kolaborasi Promosi Wisata Lewat Pemasaran Digital

Sebelumnya, dalam persidangan, tersangka Windi Purnama mengakui menyerahkan Rp40 miliar kepada pegawai BPK atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta, membuka lebih banyak lapisan dalam kasus ini.