Uang Nakal di Pusaran Tower: Pegawai BPK Tersangka Terima Suap Rp40 Miliar dari BTS Kominfo
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkumkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nama Sadikin, atau lebih dikenal dengan inisial SR, telah diamankan oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Penggerebekan dilakukan di kediamannya, Jalan Manyar Kertoarjo 8/85, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Sabtu (14/10/2023) pukul 10.00 WIB.
SR kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum selanjutnya dipindahkan ke Jakarta guna pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus.
Menurut Ketut Sumedana, penetapan tersangka SR didasarkan pada fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan. Surat Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023 menetapkan SR sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Oktober hingga 3 November 2023.
Tersangka SR diduga terlibat dalam permufakatan jahat terkait penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp40 miliar.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP. Pasal yang disangkakan terhadap SR mencakup Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, dalam persidangan, tersangka Windi Purnama mengakui menyerahkan Rp40 miliar kepada pegawai BPK atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta, membuka lebih banyak lapisan dalam kasus ini.