Bombastis! Serangan Balik 8 Terpidana Kasus Vina, Gandeng Pengacara Tajir: Laporkan 5 Terduga Saksi
- Istimewa
Siap – Seusai kasus pembunuhan Vina Cirebon berlangsung pada tahun 2016 silam, Iptu Rudiana yang penuh semangat dan berhasil menemukan 8 terpidana secara langsung dinyatakan tersangka diduga pelaku sekaligus otak kematian dari pasangan dua sejoli itu.
Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini mulai menyerang balik dengan kepercayaan penuh tidak bersalah, mereka melaporkan lima orang yang diduga memberikan kesaksian sesat.
Tepatnya enam terpidana seperti Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon) dan Supriyanto (Kasdul).
Kini menggandeng pengacara tajir dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.
Selain dibela oleh kuasa hukum dari Peradi, 6 terpidana yang didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.
Mereka ingin menguji kebenaran dari lima saksi tersebut untuk mendapatkan bukti baru yang akan dibawa ke peninjauan kembali (PK) demi dapat bebas dari jeratan vonis penjara seumur hidup.
Dua orang perdana yang dilaporkan ialah Abdul Pasren, eks Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan anaknya, Mohammad Nurdhatul Kahfi.
Pasren yang diduga memberi kesaksian palsu karena tidak mengakui para terpidana menginap di rumah kontrakannya pada saat mayat Vina dan Eki ditemukan pada 27 Agustus 2016 silam.
Sedangkan para terpidana mengaku tidur bersama Kahfi di rumah kontrakan Pasren.
Selain Pasren dan anaknya, sosok yang dilaporkan ke Bareskrim yakni terpidana Aep dan Dede.
Mereka adalah pekerja cuci steam dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat penyerangan Vina dan Eki oleh para terpidana di depan SMPN 11.
Orang kelima yang dipolisikan yaitu Iptu Rudian diduga dalang dari penangkapan delapan terpidana yang diyakini tidak bersalah.
Rudiana sebagai ayah korban Eki berhasil menangkap kedelapan terpidana hanya bermodal keterangan dari Aep.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.