Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakarta Pusat Tepat di Ultahnya yang ke-36
- istimewa
Siap – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso yang baru saja bebas beberapa waktu lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun pengajuan PK Jessica Wongso diterima PN Jakpus. Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo pun mengungkapkan berkas PK Jessica telah terdaftar di PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," jelas Zulkifli Atjo.
Atjo menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk dalam memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Ditambahkan Atjo, bahwa jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, lanjutnya, maka bakal dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," terangnya.