Menanti Ujung Drama Jeratan Pidana Kampanye Wali Kota Depok Ditangan Bawaslu

Aksi Walikota Depok Mohammad Idris saat kampanye IBH-Ririn
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris hingga kini masih bergulir. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga telah memanggil kepala daerah tersebut. 

Damainya Paskah Bukti Depok Bukan Kota Intoleran, Legislator PDIP: Sudah Banyak Perubahan

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, bahwa pihaknya telah selesai mendengarkan klarifikasi Idris yang hadir secara daring atau zoom pada Kamis, 10 oktober 2024. 

"Iya hadir melalui zoom," katanya.

Ketika Supian-Chandra Akhiri Derita Belanda Depok: Kembalinya Bapak yang Hilang

Menurut Sulastio, itu sah-saha saja karena ada dalam aturan Bawaslu. Yakni, peratura nomor 9 tahun 2004 tentang penanganan pelanggaran. 

"Itu di pasal 26 memang pemanggilan bisa dilakukan secara daring," tuturnya.

Tutup TPA Cipayung! China-Korea Lirik Depok Atasi Sampah

Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang memperbolehkan pihak terlapor hadir secara daring. 

"Misalnya karena jarak, keamanan, bencana alam atau sakit. Nah pasca kita kirimkan surat undangan, pihak terlapor memohon agar pelaksaan klarifikasi dilaksanakan secara daring dengan alasan sedang berdinas di luar kota," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title