Usai Laporkan Rudiana, Kembali Otto Hasibuan Bikin Laporan Aep: Kapolri Punya 1 Janji Kasus Vina

Fotonya Otto Hasibuan dan Aep
Sumber :
  • Istimewa

Terdapat sebanyak delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Rieke Diah Pitaloka Kembali Koar Koar di Medsos Soal Kasus Nyoman Sukena, Adil Ga Sih? Ya Enggak!!

Semuanya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Diskakmat Kuasa Hukum Saka Tatal dengan Sebutan Khayalan Tingkat Tinggi, Elza Syarief Ngamuk

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri.

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini,” 

“semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," ucapnya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu 17 Juli 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title