Usai Laporkan Rudiana, Kembali Otto Hasibuan Bikin Laporan Aep: Kapolri Punya 1 Janji Kasus Vina
- Istimewa
Terdapat sebanyak delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Semuanya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri.
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini,”
“semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," ucapnya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu 17 Juli 2024.