Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Perusakan Makam Tionghua di Kubu Raya

Polres Kubu Raya Tangkap Dua Pelaku Perusakan Makam Tionghua
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepolisian Polres Kubu Raya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan makam Tionghua di Komplek Pemakaman Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 18 Juli 2024. Dua orang tersangka perusakan makam tersebut adalah HF dan IR.

Pengamat Politik Kalbar Tanggapi Pernyataan Maman Abdurrahman, Paling ''Dayak''

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, Polres Kubu Raya menerima laporan perusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci itu pada Minggu (14/07/2024) sore.

“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini, yang terdata sebanyak 14 makam yang mengalami kerusakan,’’kata Wahyu Jati Wibowo.

Polsek Sungai Raya Bekuk Dua Pelaku Pencuri Besi Pagar Kuburan

Kapolres menambahkan, setelah menerima laporan polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing HF (42) dan IR (21).

‘’Modus pelaku melakukan pembongkaran untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul. Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,”tambahnya.

Pelantikan 45 Anggota DPRD Ketapang Diwarnai Demo, HMI : Tolong Jaga Amanah!

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan perusakan makam etnis Tionghoa. Kerugian dari perusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta.

“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang di rusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title