Bobby Nasution Ingin Robohkan Mall Centre Point Medan Minta PT ACK dan Tenant Kosongkan Gedung

Bobby Nasution Ingin Robohkan Mall Centre Point Medan
Sumber :
  • istimewa

Siap – Walikota Medan, Bobby Nasution, perintahkan PT ACK selaku pengelola Centre Point Medan, untuk mengosongkan gedung mall tersebut dalam sepekan ini.Bobby Nasution

Jelang Pilkada, Dewan Pakar PKS Ramai-ramai Balikin KTA, Pilih Mundur Gegara Ini

Sikap tegas Bobby Nasution itu diambil karena PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan menunggak pajak berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Bobby Nasution keputusan pengosongan Centre Point Medan ini diambil sebagai respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukan komitmen yang jelas.

Bicara Pilkada Serentak 2024, Sandiaga Uno Mengaku Lebih PD Maju di Jakarta Ketimbang Jawa Barat

“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan," kata Bobby Nasution dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Medan memberikan waktu seminggu untuk seluruh tenant agar dapat segera mengosongkan Mal Centre Point Medan.

Keromantisan Dipadukan Kemewahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Bawa Mercedes Benz Hamdan Abdani

Adapun Bobby Nasution juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenant di Mal Centre Point.

"Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal nya dan akan kita robohkan," tegasnya.

“Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut,” tambahnya.

Untuk melakukan perubahan, Bobby Nasution mengungkapkan, akan segera menurunkan alat berat untuk merobohkan gedung Mal Centre Point setelah proses pengosongan selesai dilakukan.

“Hari ini akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, telah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan,” papar Walikota Medan itu.

Untuk diketahui, mal Centre Point Medan telah menunggak pajak sejak 2011, dengan total sekitar Rp 250 miliar. Sedangkan PT ACK baru membayar senilai 107 miliar pada Kamis 30 Mei 2024 dan berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024, lalu.