Waduh! Pengacara Pegi Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta kepada Polda Jabar, Deolipa: Kurang Segitu
- Istimewa
Keterangan Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.
Lantaran uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” tegas Toni.
Toni mengatakan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Polda Jabar pun dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.
Terdapat nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima oleh Pegi Setiawan.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, nilai ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak banyak yakni senilai Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000.