Ditantang Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman Soal Isi Putusan di Sidang Praperadilan Pegi
- Istimewa
Siap –Pembebasan Pegi Setiawan sudah disetujui oleh Hakim PN Kota Bandung, Jawa Barat yakni Eman Sulaeman namun Razman Nasution akan melaporkan Hakim Eman terkait isi putusan di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024 yang dinilainya tak sesuai.
Diketahui Pengacara kontroverial, Razman Arif Nasution mendadak muncul ikut bersuara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih belum menemukan titik terang saat ini.
Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.
Ibunda Pegi Setiawan kemudian dipeluk oleh semua kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.
Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.
Bahkan teriakan pengunjung mengucapkan Allahu Akbar terdengar menggema di ruang sidang.
Semua kuasa hukum tampak memamerkan wajah bahagia dan bersalaman satu sama lain mengucapkan terima kasih.
Selain pengacara Razman Nasution, ternyata adanya organisasi Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta akan ikut laporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh langsung ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Sapta Wibowo Susanto SH pada Rabu 10 Juli 2024.
Menurut Sapta sekaligus Razman kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai lantaran keputusan hakim terasa janggal.
”Dalam perkara ini saya mau mengatakan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini,”
“menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY," ujar Sapta.
Ia akan segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.
Pasalnya Eman Sulaeman disebutnya sudah melanggar hukum.
"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan,”tutur Sapta.