Geger Eks Kapolda Jabar Bahas Pegi akan Minta Ganti Rugi: Pastikan Dulu Dapat SP3 dari Kapolres
- Istimewa
Siap – Kebebasan Pegi Setiawan yang sedang menjadi sorotan publik karena dihukum tidak sesuai dengan perbuatannya sempat mendapatkan kekerasan fisik di Polres Jawa Barat terkait kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Sehingga usai bebas, Pegi Pegong ingin mendapatkan Surat SP3 dari Kapolres sebagai pembersihan nama baiknya sediakala dan dinyatakan bebas 100 persen yang saat itu diduga sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon di PN Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan memaparkan besaran kerugian materiil bagi pihak yang dibebaskan oleh pengadilan dalam proses praperadilan, seperti halnya Pegi Setiawan. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah No 92 Tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Anton Charliyan dalam liputan awak media pada Kamis 11 Juli 2024.
“Masalah ganti rugi itu diatur di dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHAP. Adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil terutama itu,”
“Kita ketahui bersama juga diatur dalam peraturan pemerintah No 92 tahun 2015,” tegas Anton.
“Dimana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta ganti kerugian dari negara,”