Geger Eks Kapolda Jabar Bahas Pegi akan Minta Ganti Rugi: Pastikan Dulu Dapat SP3 dari Kapolres
- Istimewa
“Namun apabila ada luka berat, itu dari Rp25 juta sampai Rp300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta.” ungkap Anton.
Anton pun mengingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk sungguh mendapatkan surat SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.
“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian,”
“Tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” ujar Anton.
“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan.”
Anton mengatakan bahwa Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian.
Sebab keterangan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.