Geger Eks Kapolda Jabar Bahas Pegi akan Minta Ganti Rugi: Pastikan Dulu Dapat SP3 dari Kapolres

Fotonya Pegi dan Irjen Pol
Sumber :
  • Istimewa

“Namun apabila ada luka berat, itu dari Rp25 juta sampai Rp300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta.” ungkap Anton.

Tragis, Sekarang Begini Nasib Guru dan Murid Pelaku Skandal Video Mesum Usai Viral

Anton pun mengingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk sungguh mendapatkan surat SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.

“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian,”

Rieke Diah Pitaloka Kembali Koar Koar di Medsos Soal Kasus Nyoman Sukena, Adil Ga Sih? Ya Enggak!!

“Tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” ujar Anton.

“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan.”

Update Kasus Vina Cirebon, Sudirman Bongkar Kejadian Asli di Tahanan, Disiram Air Panas?

Anton mengatakan bahwa Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian. 

Sebab keterangan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.

Halaman Selanjutnya
img_title