Razman Kembali Berulah, Kini Ngotot Pegi Setiawan Adalah Tersangka Kasus Vina, Jangan Senang Dulu?
- Istimewa
Siap –Razman Nasution kembali berulah setelah sempat jadi sorotan lantaran ingin melaporkan Hakim Emang Sulaeman terkait putusan sidang praperadilan yang berujung pada bebasnya Pegi Setiawan dari jeratan hukum kasus Vina Cirebon.
Disitat dari tayangan YouTube TV One, Razman Nasution kembali sesumbar bahwa dirinya tak akan mundur meskipun Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil putusan sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tapi Razman Nasution mengaku tetap pada pendiriannya alias keukeh meski pengadilan telah mengeluarkan putusan terkait Pegi Setiawan.
Bahkan, Razman tetap bersikukuh mengatakan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka di Kasus Vina Cirebon.
"Saya tidak akan bergeser pada pendirian saya, saya tidak akan mundur satu inci pun, karena sejatinya prinsip tidak boleh goyah," kata Razman
"Tetapi ada hal yang kita maklumi dan kita pahami, tapi bukan berarti itu kesalahan dari sikap kita sebelumnya," sambungnya.
Tak hanya itu, Razman juga menyinggung sejumlah pihak yang sempat menyisirnya akibat prinsipnya itu dan menyebut jangan bersenang hati dulu.
"Tunggu dan kalian-kalian yang menyinyiri saya jangan bersenang hati dulu," ujar Razman.
Diketahui sebelumnya, Razman Nasution sempat kena sindir oleh Toni RM selaku salah satu pengacara Pegi Setiawan.
"Heh pak Razman, dari mana aturannya kalau DPO harus dipanggil dulu? Orang DPO-nya tidak sah. Anda belajar hukum enggak?" kata Toni.