Sempat Viral, Sekarang Begini Nasib Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang?
- Istimewa
Siap –Usai viral dan menjadi sorotan lantaran melakukan penembakan terhadap siswa SMK di Semarang hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Propam Polda Jawa Tengah.
Tak hanya itu, selain di-PTDH alias dipecat usai sidang komite kode etik polri (KKEP) terkait aksi penembakkan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas Aipda Robig juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng seperti dikutip Selasa 10/12/2024.
Dalam kasus tersebut, Aipda Robig dipolisikan keluarga Gamma atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aksi arogan Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV sebuah mini market. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di Jalan Candi Penataran Kota Semarang itu terjadi pada 24 November 2024 dini hari.
Timah panas itu mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya.