Sempat Viral, Sekarang Begini Nasib Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang?

Potret tangkapan layar rekaman penembakan siswa di Semarang
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Usai viral dan menjadi sorotan lantaran melakukan penembakan terhadap siswa SMK di Semarang hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Propam Polda Jawa Tengah.

Pengamat Hukum Soroti Tragedi Diduga Oknum TNI AU Tembak Warga Sipil di Kebun Sawit Ketapang

Tak hanya itu, selain di-PTDH alias dipecat usai sidang komite kode etik polri (KKEP) terkait aksi penembakkan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas Aipda Robig juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng seperti dikutip Selasa 10/12/2024.

Duduk Perkara Oknum TNI AU Tembak Warga Sipil di Kebun Sawit Ketapang Berujung Damai

Dalam kasus tersebut, Aipda Robig dipolisikan keluarga Gamma atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aksi arogan Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV sebuah mini market. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.

Detik-detik Warga Sipil Diduga Jadi Koban Penembakan Oknum TNI AU di Kebun Sawit PT Minamas Ketapang

Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di Jalan Candi Penataran Kota Semarang itu terjadi pada 24 November 2024 dini hari.

Timah panas itu mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya.

Halaman Selanjutnya
img_title