Sempat Viral, Sekarang Begini Nasib Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang?
Selasa, 10 Desember 2024 - 08:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Sementara statusnya juga dilakukan penahanan di Patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” pungkasnya.