Sempat Viral, Sekarang Begini Nasib Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang?
- Istimewa
Pihak kepolisian menyebut, selain peristiwa penembakan, ada peristiwa tawuran yang berujung penembakan dan korban disebut sebagai anggota kreak.
Sedangkan pihak keluarga dan sekolah korban menyangkal karena korban termasuk anak berprestasi dan ikut Paskibra.
Diketahui, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat Polri.
Putusan ini diambil usai sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam di Polda Jateng, Kota Semarang Senin 9 Desember 2024.
Sidang yang berlangsung hingga 7 jam lebih itu tertutup untuk awak media. Sidang itu dimulai sejak siang hari untuk memutus pelanggaran etik akibat penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, seusai sidang.
Dalam hal ini, Bid Propam Polda Jateng menilai perbuatan Robig tergolong tercela sekaligus merusak citra institusi Polri.