Tim TPPD Kota Pontianak Segel Restoran dan Kafe Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar

Tim Penertiban Pajak Kota Pontianak Segel Restoran Nunggak Pajak
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Rekomendasi 2 Restoran Terpopuler di Kaltim, Ada Menu Kepiting Asap

Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan.

Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

5 Rekomendasi Restoran Terbaik dan Lagi Hits di Depok, Menunya Lengkap dan Lezat

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

5 Restoran Terbaik dan Legendaris di Pontianak, Menunya Lezat Langganan Pejabat

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban,’’jelas Harjuniardi dikutip pada Jumat, 12 Juli 2024.

Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

Halaman Selanjutnya
img_title