Tim TPPD Kota Pontianak Segel Restoran dan Kafe Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar
- Istimewa
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.
Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.
“Untuk besaran pajak yang di setorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.
“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya. Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat. “Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” katanya.
Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.
“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,”ujarnya.