Hotel Bumi Wiyata Depok Nunggak Pajak hingga Rp 10 Miliar, Begini Dalih Manajemen
- Istimewa
Siap – Hotel Bumi Wiyata yang berlokasi di kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, dikabarkan memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PPB dengan nilai fantastis, sebesar Rp 10 miliar.
Akibatnya, pihak Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terpaksa memasang plang penanda bertuliskan: Objek pajak ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2.
Sebelum plang atau papan pengumuman itu dipasang, BKD Depok telah lebih dulu melayangkan surat teguran pada pihak Hotel Bumi Wiyata.
“Plang penanda ini sudah ditancap sejak akhir tahun 2024. Ini dilakukan agar Hotel Bumi Wiyata menunaikan kewajibannya,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dikutip dari Radar Depok pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurutnya, Hotel Bumi Wiyata telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait hal itu, ia sendiri belum mendapat info lebih lanjut soal respon manajemen hotel tersebut.
“Kita lihat saja nanti. Kami berharap mereka segera menindaklanjuti tunggakan pajaknya,” tuturnya.